Jangan Selesaikan Sengketa Pemilu di Luar Jalur Hukum

Jangan Selesaikan Sengketa Pemilu di Luar Jalur Hukum
TPS untuk Pemilu. Foto : JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo - KH Ma'ruf Amin, Johnny Gerard Plate mengingatkan, jangan menyelesaikan sengketa pemilu di luar aturan hukum yang sudah ada.

Hal itu diungkap Johnny merespons pernyataan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, yang akan melapor ke Interpol dan PBB jika terjadi kecurangan Pemilu 2019.

BACA JUGA: Jangan Tambah Luka di Pemilu 2019 karena Ada yang Belum Move On

Johnny menjelaskan, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut Johnny, penyelesaian sengketa sudah diatur dalam UU tersebut. Semuanya sudah ada salurannya.

"UU itu sudah mengatur kalau ada sengketa pemilu secara bertahap diselesaikan," kata Johnny di gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/4).

Dia menjelaskan, sengketa etik terkait penyelenggara pemilu sudah ada salurannya yakni DKPP. Penyelesaian persoalan administrasi sudah ada di Bawaslu. Sengketa perselisihan suara mutlak ada di Mahkamah Konstitusi. Sengketa pidana pemilu ada penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).

"Kalau sampai menggunakan saluran penyelesaian masalah sengketa pemilu di luar empat saluran itu, sama dengan melanggar hukum," kata Sekjen Partai Nasdem itu.

Dia menilai upaya-upaya menyelesaikan sengketa di luar aturan itu merupakan manuver politik, dan bagian dari kepanikan karena tidak bisa menaikkan elektabilitas. "Jadi, mulai mencari ruang," tegas dia. (boy/jpnn)


Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo - KH Ma'ruf Amin, Johnny Gerard Plate mengingatkan, jangan menyelesaikan sengketa pemilu di luar aturan hukum yang sudah ada.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News