Jangan Suguhi Masyarakat Pertikaian Antarparpol Pada Pembahasan RUU Pemilu
Minggu, 18 Juni 2017 – 17:01 WIB

Bendera Parpol. Ilustrasi Foto: Puji Hartono/dok.JPNN.com
Ia menilai, secara konstitusional rakyat adalah pemegang kedaulatan negara, sehingga rakyat bisa menarik kembali atau menagih mandat yang telah diberikan kepada DPR maupun pemerintah.
Namun terkait mekanismenya perlu dikaji lebih jauh. Karena mekanisme demokrasi melalui keterwakilan di DPR dan pemerintah, merupakan mekanisme yang sah untuk memberikan mandat. (gir/jpnn)
Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mempertanyakan kinerja DPR, terutama yang duduk di Pansus RUU
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Anggota Panja DPR Dukung Usulan Forkopi, Ini Isinya
- Usung Konsep Persamaan Gender, Womens Day Run 2025 Akan Digelar Besok
- Refleksi Hardiknas 2025, Lita Nilai Kesenjangan Pendidikan Masih Jadi Tantangan Besar
- Dasco Dinilai Tunjukkan Gaya Kepemimpinan DPR yang Aspiratif
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi