Jangan Tertipu! Ini Lho Laman Asli Pemerintah untuk PSTL
Program ini dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
"Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat," ujar dia.
Sementara itu, lanjut dia, untuk mengurus sertifikat tanah, masyarakat harus melalui beberapa proses.
Langkah awal yang dapat dilakukan adalah mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan dalam mengurus sertifikat tersebut, di antaranya Kartu Keluarga (KK), KTP, surat tanah, batas tanah yang telah disepakati, BPHTB, PPh, dan surat permohonan.
Sebelumnya, masyarakat harus memastikan masuk dalam kategori peserta yang berhak mengikuti program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah baru bisa terdata di BPN.
"Penerbitan sertifikat akan dilakukan apabila telah melalui proses penyuluhan, pendataan, pengukuran, sidang panitia, dan pengumuman serta pengesahan persetujuan sertifikat tanah," pungkas dia. (mcr10/jpnn)
Beredar luas cara mendaftar PSTL online di media sosial termasuk Twitter. BPN meminta masyarakat cermat. Ini cara membedakannya.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Badan Bank Tanah & Polri Bersinergi untuk Laksanakan Tugas dan Fungsi
- Pemerintah Hadirkan Program Sertifikat Tanah Gratis, Syarief Hasan Berkomentar Begini
- Oknum Anggota DPRD Blora Terseret Kasus Mafia Tanah, Polda Jateng: Kami Akan Proses Sesuai Aturan
- Badan Bank Tanah Sebut Hak-Hak Masyarakat di HPL Tetap Dipenuhi
- Merasa Ditipu Mafia Tanah, Diplomat Indonesia Menuntut Keadilan
- Mafia Tanah di Jawa Timur Diamankan, Ribuan Sertifikat Dipalsukan