Jangan Tunda Urus Akta Lahir
Senin, 30 Juni 2008 – 11:27 WIB

Jangan Tunda Urus Akta Lahir
''Itu aturannya. Kami sudah memberi dispensasi sejak 2 Juli 2007 hingga 30 Juni 2008 ini. Kami juga sudah banyak sosialisasi,'' kata Kadisduk dan Capil Batam Sadri Khairuddin, Minggu (29/6). Aturan tersebut, kata Sadri, tak terlalu berat jika orang tua sadar akan kepentingan mereka. Apalagi, pemerintah memberi waktu 60 hari sebagai masa pelaporan kelahiran ke dinas terkait. ''Jangan tunda-tunda,'' ujarnya.
Baca Juga:
Itulah masalahnya. Ternyata banyak orang tua yang tak mengurus akta kelahiran anaknya hingga usia mereka bertahun-tahun. Ada yang beralasan tak sempat karena bekerja terus, ada yang mengaku tak tahu pentingnya akta kelahiran. (med)
BATAM - Hari-hari ini, kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Batam di Sekupang dipadati ratusan warga. Mereka datang dari segala penjuru Batam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Warga Kotim Diserang Buaya 4 Meter saat Berwudu di Sungai
- Temui Gubernur Herman Deru, Bupati OKU Paparkan 33 Usulan Bangubsus, Apa Saja?
- Dongkrak Ekonomi dan Wisata, Borobudur International Bike Week akan Jadi Event Tahunan