Janggal, Putusan Majelis Hakim Membebaskan Terdakwa Penembakan Anggota FPI

Janggal, Putusan Majelis Hakim Membebaskan Terdakwa Penembakan Anggota FPI
Dokumentasi - Suasana ruang sidang pembacaan tuntutan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, anggota polisi terdakwa perkara Unlawful Killing alias pembunuhan 6 Laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang membebaskan terdakwa penembakan anggota FPI, dinilai janggal.

Menurut Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, majelis hakim seharusya mempertimbangkan temuan-temuan Komnas HAM.

Dia menilai putusan hakim cukup banyak bertumpu pada kesaksian dua polisi yang menjadi terdakwa penembakan, sehingga vonisnya dinilai janggal.

“Hakim seharusnya out of the box (kreatif atau keluar dari kebiasaan-kebiasaan)."

"Dia seharusnya punya pertimbangan untuk menggunakan pertimbangan-pertimbangan lain. Misalnya, Komnas HAM,” ujar Isnur saat dihubungi di Jakarta, Jumat (18/3).

Isnur kemudian mendorong jaksa untuk menindaklanjuti putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan tersebut.

“Kami melihat ada yang janggal di proses ini, tentu ini perlu dicek lagi oleh jaksa, sejauh mana jaksa melakukan penuntutan di ruang sidang."

"Kami mempertanyakan proses putusan ini,” kata Isnur.

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan terdakwa penembakan anggota FPI, dinilai janggal.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News