Janggal, Putusan Majelis Hakim Membebaskan Terdakwa Penembakan Anggota FPI
Dia menilai putusan majelis hakim dapat menjadi preseden yang tidak baik untuk penegakan hukum ke depannya.
Pasalnya, keterangan terdakwa menjadi salah satu rujukan utama majelis hakim dalam membuat putusan.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan memutuskan dua polisi terdakwa penembakan empat anggota FPI, yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella lepas dari sanksi pidana, meski keduanya terbukti telah menembak para korban hingga tewas.
Majelis hakim, dalam amar putusan menyampaikan Fikri dan Yusmin tidak dapat dipidana dan harus dilepaskan dari seluruh tuntutan.
Karena penembakan itu terjadi dalam mobil Xenia milik polisi pada 7 Desember 2020 merupakan upaya membela diri.
Pembelaan diri itu yang menjadi alasan majelis hakim membenarkan dan memaafkan perbuatan kedua terdakwa.
Isnur keberatan terhadap alasan majelis hakim itu.
Dia menilai alasan pembelaan hanya dapat digunakan apabila terdakwa dalam posisi sebagai korban.
Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan terdakwa penembakan anggota FPI, dinilai janggal.
- Kantor YLBHI Terbakar, Api Terlihat Menjalar
- Hadirkan 3 Saksi, Kuasa Hukum Budi Said Sebut Ada yang Janggal dalam Perkara Kliennya
- Jalani Sidang Kasus Senpi Ilegal, Dito Mahendra Selalu Dikawal Bodyguard
- Terungkap Alasan Wulan Guritno Seret Masalah Utang Sabda Ahessa ke Jalur Hukum
- Praperadilan Aiman Terkait Penyitaan Telepon Seluler Ditolak, Begini Alasan Hakim
- Singgung Gerakan Mahasiswa, Aktivis YLBHI Yakin Kekuasaan Jokowi Tak Berlangsung Lama