Janggal, Putusan Majelis Hakim Membebaskan Terdakwa Penembakan Anggota FPI
Jumat, 18 Maret 2022 – 23:07 WIB
Luthfi dan Andi tewas saat anggota FPI baku tembak dengan polisi di Jalan Simpang Susun Karawang.
Sedangkan empat anggota FPI lainnya tewas tertembak di dalam mobil Xenia milik polisi, saat kendaraan itu melaju di Tol Cikampek Km 51+200 menuju Markas Polda Metro Jaya.(Antara/jpnn)
Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan terdakwa penembakan anggota FPI, dinilai janggal.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Sampaikan Catatan Kritis, Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Revisi UU TNI
- Kantor YLBHI Terbakar, Api Terlihat Menjalar
- Hadirkan 3 Saksi, Kuasa Hukum Budi Said Sebut Ada yang Janggal dalam Perkara Kliennya
- Jalani Sidang Kasus Senpi Ilegal, Dito Mahendra Selalu Dikawal Bodyguard
- Terungkap Alasan Wulan Guritno Seret Masalah Utang Sabda Ahessa ke Jalur Hukum
- Praperadilan Aiman Terkait Penyitaan Telepon Seluler Ditolak, Begini Alasan Hakim