Janggal, Putusan Majelis Hakim Membebaskan Terdakwa Penembakan Anggota FPI

Janggal, Putusan Majelis Hakim Membebaskan Terdakwa Penembakan Anggota FPI
Dokumentasi - Suasana ruang sidang pembacaan tuntutan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, anggota polisi terdakwa perkara Unlawful Killing alias pembunuhan 6 Laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Luthfi dan Andi tewas saat anggota FPI baku tembak dengan polisi di Jalan Simpang Susun Karawang.

Sedangkan empat anggota FPI lainnya tewas tertembak di dalam mobil Xenia milik polisi, saat kendaraan itu melaju di Tol Cikampek Km 51+200 menuju Markas Polda Metro Jaya.(Antara/jpnn)

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan terdakwa penembakan anggota FPI, dinilai janggal.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News