Janggalnya Ketokan Palu Syarifuddin untuk Agusrin
Senin, 06 Juni 2011 – 03:03 WIB
Kesembilan, Agusrin menyetujui modus untuk menutup temuan BPK tentang adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran keuangan Pemprov Bengkulu. Bahkan Agusrin sendiri yang disebut memimpin rapat pada 6 Mei 2007 guna menutup penyimpangan keuangan dengan investasi di PT SBM dan BBN melalui Pt Bengkulu Mandiri.
Kesepuluh, kejangalan terkait proses pengembalian dana yang disimpangkan juga secara fiktif. "Modusnya dengan membuat bukti pertanggungjawaban seolah-olah ada pembelian resmi," sebut Tama.
Ke-11, kejanggalan yang ditemukan adalah belum adanya putusan dari PN Jakpus yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Padahal, JPU sudah berniat mengajukan kasasi atas vonis bebes terhadap Agusrin.
Terakhir, tertangkap tangannya Syarifuddin oleh KPK semakin menguatkan dugaan adanya praktik mafia hukum dalam persiangan atas Agusrin. "Karena ternyata KPK menyita sedemikian banyak valas di rumah hakim S. Ini tak wajar dan patut dicurigai," imbuh Tama.
JAKARTA - Vonis bebas atas Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin Najamuddin oleh ketokan palu hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Syarifuddin
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan