Janggalnya Ketokan Palu Syarifuddin untuk Agusrin
Senin, 06 Juni 2011 – 03:03 WIB

Janggalnya Ketokan Palu Syarifuddin untuk Agusrin
Kesembilan, Agusrin menyetujui modus untuk menutup temuan BPK tentang adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran keuangan Pemprov Bengkulu. Bahkan Agusrin sendiri yang disebut memimpin rapat pada 6 Mei 2007 guna menutup penyimpangan keuangan dengan investasi di PT SBM dan BBN melalui Pt Bengkulu Mandiri.
Kesepuluh, kejangalan terkait proses pengembalian dana yang disimpangkan juga secara fiktif. "Modusnya dengan membuat bukti pertanggungjawaban seolah-olah ada pembelian resmi," sebut Tama.
Ke-11, kejanggalan yang ditemukan adalah belum adanya putusan dari PN Jakpus yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Padahal, JPU sudah berniat mengajukan kasasi atas vonis bebes terhadap Agusrin.
Terakhir, tertangkap tangannya Syarifuddin oleh KPK semakin menguatkan dugaan adanya praktik mafia hukum dalam persiangan atas Agusrin. "Karena ternyata KPK menyita sedemikian banyak valas di rumah hakim S. Ini tak wajar dan patut dicurigai," imbuh Tama.
JAKARTA - Vonis bebas atas Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin Najamuddin oleh ketokan palu hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Syarifuddin
BERITA TERKAIT
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik