Janggalnya Ketokan Palu Syarifuddin untuk Agusrin
Senin, 06 Juni 2011 – 03:03 WIB
Karenanya, ICW berharap KPK tidak hanya menyidik kasus suap terhadap Syarifuddin oleh kuratir Puguh Wirawan. "KPK harus menelusuri kemungkinan praktik mafia hukum di balik kasus ini," tandasnya.
Diharapkan pula, jika nantinya kejaksaan mengajukan kasasi maka Mahkamah Agung (MA) dapat membentuk majelis yang berisi hakim-hakim progresif untuk memeriksa vonis bebas Agusrin. "Misalnya, menunjuk hakim agung Artidjo Alkostar," usulnya. (ara/jpnn)
JAKARTA - Vonis bebas atas Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin Najamuddin oleh ketokan palu hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Syarifuddin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu