Janggalnya Ketokan Palu Syarifuddin untuk Agusrin
Senin, 06 Juni 2011 – 03:03 WIB

Janggalnya Ketokan Palu Syarifuddin untuk Agusrin
Karenanya, ICW berharap KPK tidak hanya menyidik kasus suap terhadap Syarifuddin oleh kuratir Puguh Wirawan. "KPK harus menelusuri kemungkinan praktik mafia hukum di balik kasus ini," tandasnya.
Diharapkan pula, jika nantinya kejaksaan mengajukan kasasi maka Mahkamah Agung (MA) dapat membentuk majelis yang berisi hakim-hakim progresif untuk memeriksa vonis bebas Agusrin. "Misalnya, menunjuk hakim agung Artidjo Alkostar," usulnya. (ara/jpnn)
JAKARTA - Vonis bebas atas Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin Najamuddin oleh ketokan palu hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Syarifuddin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
- Siswa SMA 5 Bandung Tewas Dalam Kecelakaan Beruntun, Polisi Periksa Pengemudi Nissan
- Prabowo-Bill Gates Akan Bertemu, Irwan Demokrat Singgung Efek Bola Salju Program MBG
- Sidang Perdana Gugatan PB PARFI Terhadap Kementerian Hukum Berjalan Lancar