Janggalnya Ketokan Palu Syarifuddin untuk Agusrin

Janggalnya Ketokan Palu Syarifuddin untuk Agusrin
Janggalnya Ketokan Palu Syarifuddin untuk Agusrin
Kejanggalan kedua, karena keterangan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunman (BPKP) tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara Agusrin. Kejanggalan ketiga, saksi-saksi yang memberatkan Agusrin selama di persidangan justru dipojokkan oleh majelis hakim yang diketuai Syarifuddin.

Keempat, hampir di setiap persidangan selalu ada pengerahan massa simpatisan Agusrin yang disinyalir merupakan bagian dari upaya intimidasi. Yang kelima, kejanggalan menyangkut vonis bebas Agusrin adalah tidak dipertimbangkannya surat yang nyata-nyata diteken Agusrin terkait penggunaan dana hasil PBB dan BBHTB.

Keenam, majelis hakim selama proses persidangan Agusrin juga sering memotong uraian Jaksa. "Bahkan tak jarang Hakim S (Syarifuddin) memarahi jaksa," sebut Tama.

Kejanggalan ketujuh, foto tentang tumpukan uang oleh ajudan Agusrin juga tidak dijadikan petimbangan majelis. Kedelapan, bukti tentang terdapat bukti penggunaan dana BBHTB sebesar Rpm9,179 miliar yang sebagian besar dipergunakan untuk kepentingan pribasi Agusrin.

JAKARTA - Vonis bebas atas Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin Najamuddin oleh ketokan palu hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Syarifuddin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News