Janggalnya Ketokan Palu Syarifuddin untuk Agusrin
Senin, 06 Juni 2011 – 03:03 WIB
Kejanggalan kedua, karena keterangan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunman (BPKP) tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara Agusrin. Kejanggalan ketiga, saksi-saksi yang memberatkan Agusrin selama di persidangan justru dipojokkan oleh majelis hakim yang diketuai Syarifuddin.
Baca Juga:
Keempat, hampir di setiap persidangan selalu ada pengerahan massa simpatisan Agusrin yang disinyalir merupakan bagian dari upaya intimidasi. Yang kelima, kejanggalan menyangkut vonis bebas Agusrin adalah tidak dipertimbangkannya surat yang nyata-nyata diteken Agusrin terkait penggunaan dana hasil PBB dan BBHTB.
Keenam, majelis hakim selama proses persidangan Agusrin juga sering memotong uraian Jaksa. "Bahkan tak jarang Hakim S (Syarifuddin) memarahi jaksa," sebut Tama.
Kejanggalan ketujuh, foto tentang tumpukan uang oleh ajudan Agusrin juga tidak dijadikan petimbangan majelis. Kedelapan, bukti tentang terdapat bukti penggunaan dana BBHTB sebesar Rpm9,179 miliar yang sebagian besar dipergunakan untuk kepentingan pribasi Agusrin.
JAKARTA - Vonis bebas atas Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin Najamuddin oleh ketokan palu hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Syarifuddin
BERITA TERKAIT
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali