Janjikan Aji-aji Agar Cerdas, Guru Raba-raba Tubuh 12 Muridnya

"Tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya, namun belum melaporkan kepada kami. Sedangkan yang sudah melapor hanya tiga orang," bebernya.
Sulaeman menjelaskan, kejadian ini bermula pada Minggu lalu, salah seorang korban D, 18, diperlakukan pencabulan oleh pelaku. Karena tidak menerima, korban tersebut melaporkanya kepada keluarganya.
Ternyata, saudaranya M, 24, juga mengaku pernah di setubuhi pada 2007 lalu dan mereka langsung melaporkannya ke pihak kepolisian. "Kami pun langsung bergegas datang kerumah pelaku untuk melakukan penahanan," katanya.
Modus yang dilakukan pelaku dalam melancarkan kebutuhan birahinya, pelaku merayu dan membujuk korban untuk mau dicabuli dan disetubuhi dengan mengiming-imingi korban aji-ajian atau doa agar korban itu bisa mendapatkan apa yang korban inginkan.
"Korban kan guru ngaji, dia memberikan amalan kepada muridnya, lalu pelaku merayu korban untuk di cabuli bahkan di setubuhi," jelas Sulaeman.
Pelaku dikenakan pasal 81 dan 82 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. Kini pelaku medekam di rutan Polres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan. (bal)
SUKABUMI - Oknum Guru Ngaji yang diduga telah melakukan pelecehan seksual dibawah umur atau pencabulan, akhirnya mengakui perbuatan kejinya. Kepada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- 2 Pemuda Suku Anak Dalam Dikeroyok Sekuriti Perusahaan, 1 Tewas
- Pemilik Klinik GSC Bantah Lakukan Perusakan & Intimidasi kepada Karyawan BD