Januari, 'Duo Century' Diadili
Sabtu, 14 November 2009 – 05:18 WIB

NASABAH - Puluhan nasabah Bank Century saat berkumpul mendesak penuntasan skandal Bank Century, di lokasi kantor KPK, Kuningan, Jumat (13/11). Foto: Imam Buhori/RM.
Penyidikan Kejagung itu didasari pada temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang uang Bank Century. Asetnya dilaporkan mencapai Rp 11,9 triliun. Berdasarkan penelusuran PPATK, ditemukan aset Bank Century yang tersimpan di Hongkong dan Jersey, Inggris.
Rinciannya, terdapat aset milik Robert Tantular sebesar Rp 192,5 miliar dan aset atas nama Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizvi sebesar Rp 11,64 triliun. Dengan menggunakan instrumen UU Pemberantasan Tipikor, Kejagung pun berupaya menarik aset-aset tersebut.
Bagaimana dengan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)? "Kalau soal bailout-nya, sudah kita sampaikan jawaban ke Komisi III," terang Marwan. Kala itu, dia menjelaskan, hal itu bergantung kepada audit BPK. Namun sementara memang belum ada perbuatan melawan hukum. (fal/iro)
JAKARTA - Kejaksaan Agung bergerak cepat untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi dana Bank Century. Rencananya, jaksa akan melimpahkan berkas perkara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia