Jari Tangah Bocah Ini Hancur Akibat Terkena Petasan, Polisi Langsung Bergerak
Senin, 25 April 2022 – 01:10 WIB
Saat ini, aparat Polsek Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, menangani kasus petasan yang disulut dan melukai seorang bocah berusia sembilan tahun itu.
Polisi memeriksa sejumlah saksi kasus tersebut.
Para saksi dimintai keterangan terkait dengan kepemilikan petasan itu.
Polisi mengimbau warga berhati-hati dan tidak bermain petasan. Sebab, bermain petasan sangat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Mereka yang terlibat dalam penyalahgunaan petasan, bisa terancam melanggar Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Seorang bocah berusia sembilan tahun menjadi korban ledakan petasan. Jari tangan bocah itu hancur. Polisi melakukan penyelidikan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- 2 Lelaki Tua Bertemu di Area Permakaman, Berduel, 1 Meninggal, Ini Motifnya
- Rio Reifan Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita
- Sudah Lihat Rekaman CCTV, Keluarga Brigadir RA Menolak Autopsi
- Polisi Tangkap 4 Bandar dan 1 Penjudi Togel di Banda Aceh
- Polisi Menggagalkan Penyelundupan Puluhan PMI di Badau Perbatasan RI - Malaysia
- Polisi Temukan Luka di Kepala Brigadir RA yang Tewas di Mampang