Jaringan Narkoba Besar Terbongkar, Mahasiswi Ditangkap
jpnn.com, MALANG - Satreskoba Polres Malang Kota berhasil membongkar jaringan narkoba dengan tujuh tersangka.
Saat penangkapan ini petugas menyita barang bukti 30 kilogram lebih ganja kering, 152 butir ekstasi dan 18 gram sabu-sabu.
Tujuh tersangka itu adalah AL (38), SJ seorang mahasiswa, ZH, AS, FR (24) mahasiswa, AP (23) mahasiswa, dan KRC (23), mahasiswi.
Kapolres Malang AKBP Asfuri, menjelaskan, tertangkapnya jaringan narkoba ini berawal dari laporan masyarakat.
"Petugas berhasil menangkap tersangka AL dan menemukan ektasi kemudian dikembangkan ke tersangka lainnya sebanyak 6 orang," ujar AKBP Asfuri.
Barang bukti yang disita dari seluruh tersangka di antaranya, ganja seberat 30,5 kg, ekstasi 152 butir, sabu 18 gram, HP dan timbangan.
Sementara itu, Kasat Reskoba Polres Malang, AKP Samsul Dihayat, menjelaskan ganja kering tersebut didapat dari Lampung dikirim melalui jalur darat oleh tersangka AL dan ZH sebanyak 51 kilogram,
"AL membawa 23 kilogram yang kemudian dititipkan kepada FR di Sidoarjo, sedang ZH membawa 28 kilogram," ujar AKP Samsul.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Yakni pasal 111,112, dan pasal 114, Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. (yos/jpnn)
Polisi menyita ganja kering yang dikirim dari Lampung dan membekuk empat mahasiswa yang terlibat.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Mak Gadi Terkenal Licin, Bandar Narkoba Ini Akhirnya Ditangkap Timsus Polres Inhu
- Polisi Sita 53 Kg Sabu-Sabu dari 2 Pelaku Jaringan Malaysia
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 24 Kilogram Ganja di Bangka Barat
- Polisi Sita Aset Sebanyak Rp 2,8 Miliar Milik Bandar Narkoba di Tanah Laut
- Calon Hakim Agung Ini Bakal Tetap Menghukum Mati Bandar Narkoba
- Bandar yang Pasok Narkoba di Kafe Kawasan Senopati Ditangkap Bareskrim Polri