Jaringan Narkoba Sokobanah Dibongkar Polisi, Sebegini Barang Buktinya

Jaringan Narkoba Sokobanah Dibongkar Polisi, Sebegini Barang Buktinya
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menunjukkan barang bukti sabu-sabu dua kilogram. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

Lukman dan Zainal dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 122 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Polisi membongkar jaringan peredaran narkotika jaringan Sokobanah. Sebegini barang bukti yang disita. 


Redaktur : Boy
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News