Jaringan Narkoba Sokobanah Dibongkar Polisi, Sebegini Barang Buktinya
Selasa, 19 Oktober 2021 – 21:45 WIB
Lukman dan Zainal dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 122 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Polisi membongkar jaringan peredaran narkotika jaringan Sokobanah. Sebegini barang bukti yang disita.
Redaktur : Boy
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah
- Rio Reifan Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita
- Sudah Lihat Rekaman CCTV, Keluarga Brigadir RA Menolak Autopsi
- Polisi Tangkap 4 Bandar dan 1 Penjudi Togel di Banda Aceh
- Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Sempat Diingatkan Soal Ini
- Polisi Menggagalkan Penyelundupan Puluhan PMI di Badau Perbatasan RI - Malaysia