Jaringan Narkoba Sokobanah Dibongkar Polisi, Sebegini Barang Buktinya
Selasa, 19 Oktober 2021 – 21:45 WIB

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menunjukkan barang bukti sabu-sabu dua kilogram. Foto: Arry Saputra/JPNN.com
Lukman dan Zainal dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 122 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Polisi membongkar jaringan peredaran narkotika jaringan Sokobanah. Sebegini barang bukti yang disita.
Redaktur : Boy
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung