Jaringan Pemalsu Dolar Terbongkar

Diotaki WNA Korsel, Polisi Sita Rp 32,1 Miliar

Jaringan Pemalsu Dolar Terbongkar
Jaringan Pemalsu Dolar Terbongkar
"Keenam tersangka dijerat Pasal 244 KUHP, dan atau pasal 245 junto 55 KUHP tentang Tindak Pemalsuan Uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," terang Boy pula. (dai/ind/ito/jpnn)

BEKASI - Jajaran Polres Metro Kabupaten Bekasi bersama Polda Metro Jaya membongkar jaringan pengedar uang dolar palsu. Polisi juga membekuk 6 tersangka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News