Jaringan Pemasok Senjata Tertangkap di Papua
Kamis, 19 Januari 2012 – 21:04 WIB

Jaringan Pemasok Senjata Tertangkap di Papua
Empat orang ini kini ditahan di Polres Timika. Mereka dijerat pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat tahun 1951 mengenai senjata api dan bahan peledak. Dari penangkapan ini polisi menyita dua pucuk senjata api dan 61 butir peluru.
‘’Atas keterangan tersangka, senjata dijual dengn harga 10 juta rupiah,’’ pungkasnya.
Belum diketahui motif penjualan dan pembelian senjata api ini. Polisi masih mendalami adakah kaitan peredaran senjata api ilegal ini dengan maraknya aksi penembakan yang dilakukan sekelompok orang tak dikenal di Papua sejak beberapa bulan lalu.(zul/jpnn)
JAKARTA - Polisi telah menahan empat orang warga yang diduga bagian dari jaringan pemasok senjata api di Papua. Penangkapan ini bermula dari informasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia