Jaringan Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Diringkus Polisi
Minggu, 11 Juli 2021 – 22:43 WIB
Pelaku dijerat Pasal 36 Ayat 1, 2, 3, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Tersangka berinisial R (44) diringkus polisi karena diduga sebagai produsen dan penyebar uang palsu di Sumut.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Alat BRIN Temukan Ladang Ganja 5 Hektare di Mandailing Natal Sumut
- Bahas soal Enggak Punya Uang, Ria Ricis Sindir Teuku Ryan?
- Konon Berubah Sikap Seusai Terima Rp 500 Juta dari Ricis, Teuku Ryan Ungkap Fakta Ini
- 2 Pemuda Belanjakan Uang Palsu di Warung Madura, Begini Akibatnya
- Fawer Sihite Terima Dukungan Anak Muda untuk Maju Pilkada Kota Siantar
- Aksi Pengedar Uang Palsu Ketahuan Warga, Begini Akibatnya