Jaringan Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Diringkus Polisi

Jaringan Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Diringkus Polisi
Ilustrasi. (ANTARA/HO)

Pelaku dijerat Pasal 36 Ayat 1, 2, 3, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Tersangka berinisial R (44) diringkus polisi karena diduga sebagai produsen dan penyebar uang palsu di Sumut.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News