Jasa Raharja Naikkan Santunan Kecelakaan

Jasa Raharja Naikkan Santunan Kecelakaan
Jasa Raharja Naikkan Santunan Kecelakaan
BANDUNG – Besaran santunan yang diberikan PT Jasa Raharja kepada korban kecelakaan lalu lintas sudah saatnya dinaikkan. Pasalnya, santunan pengobatan bagi korban luka-luka sebesar Rp 10 juta per orang tidak mencukupi.

”Rata-rata korban kecelakaan butuh biaya pengobatan Rp 25 juta, bahkan ada yang sampai Rp 50 juta. Jadi santunan biaya pengobatan dari Jasa Raharja sebesar Rp 10 juta tidak mencukupi," jelas Airiani, kepala Bidang Keperawatan Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung yang ditemui pada acara kunjungan ke mitra kerja Jasa Raharja, Senin (14/5).

Airiani mengatakan, karena santunan tidak cukup, maka keluarga korban harus nombok biaya pengobatan cukup besar. Jika keluarga korban tidak mampu, terpaksa itu jadi tanggungan pihak rumah sakit. ”Kami sering nombok. Tapi mau gimana lagi, instruksi dari Kementerian Kesehatan kami harus tetap melayani,” jelasnya.

Jika uang santunan pengobatan Jasa Raharja dinaikkan, lanjutnya, itu akan sangat meringankan pihak korban, keluarga maupun pihak rumah sakit rekanan. ”Kalau bisa, kenaikannya minimal 100 persen,” kata Airiani.

Untuk diketahui, ketentuan tentang besaran santunan didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.010/2008 tentang Besaran Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara.

BANDUNG – Besaran santunan yang diberikan PT Jasa Raharja kepada korban kecelakaan lalu lintas sudah saatnya dinaikkan. Pasalnya, santunan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News