Jasa Raharja Naikkan Santunan Kecelakaan
Selasa, 15 Mei 2012 – 10:39 WIB
Direktur Utama Jasa Raharja, Diding S. Anwar mengatakan, pihaknya mengupayakan agar besaran santunan asuransi yang diterima korban maupun ahli waris lebih signifikan dibanding aturan yang berlaku sekarang. ”Biaya pengobatan memang mengalami kenaikan dari biaya rawat inap, rawat jalan, konsultasi dokter, dan obat-obatan. Kami ingin menyesuaikan dengan kenaikan itu," jelasnya.
Namun demikian, kenaikan besaran santunan harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan dan DPR. Dia menargetkan, proses pengajuan hingga dikeluarkannya persetujuan bisa selesai 2012 ini.
Kalau pengajuan itu sudah disetujui, nantinya korban meninggal dengan angkutan darat, laut, dan penyeberangan akan mendapatkan santunan antara Rp 40 juta hingga Rp 50 juta dari sebelumnya Rp 25 juta. Santunan untuk pengobatan juga diharapkan naik 100 persen dari sekarang yang Rp 10 juta per orang.
Kenaikan santunan akan diikuti dengan kenaikan premi. Namun kenaikan itu relatif kecil dan tidak memberatkan karena hanya sekitar 15 persen. Premi yang terendah saat ini adalah untuk sepeda motor Rp 32 ribu per tahun melalui sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas dan jalan raya. (dri)
BANDUNG – Besaran santunan yang diberikan PT Jasa Raharja kepada korban kecelakaan lalu lintas sudah saatnya dinaikkan. Pasalnya, santunan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Teten Minta Pelaku Usaha Mikro Ubah Pola Pikir dari Survival Jadi Enterpreneur
- Wamendag Jerry Berikan Solusi Terhadap Proses Perizinan Bahan Baku Industri dari Mendag Korea
- Permudah Akses Pelayaran di IKN, BKI Berkolaborasi dengan PT DLU
- Terima Kunjungan Husin Bagis, Menaker Ida: Saya Ingin Penempatan PMI Berjalan Baik
- Kriminalisasi Bisa Menghambat Bisnis BUMN
- Relawan Bakti BUMN-PNM Tumbuhkan Asa di Nepal Van Java