Jatah Penghulu Masih Kabur

Jatah Penghulu Masih Kabur
Jatah Penghulu Masih Kabur

GUNUNGPUTRI – Pemberlakuan peraturan pemerintah (PP) Nomer 48 Tahun 2014, pengganti peraturan pemerintah Nomer 47 tentang tarif pencatatan nikah di luar KUA dan di luar jam kerja dinilai belum optimal.

    

Pasalnya, PP yang menetapkan tarif Rp 600 ribu itu belum jelas sistematisnya. Pemberlakuauan tarif itu dimaksudkan untuk meminimalisir gratifikasi yang selalu dituduhkan kepada penghulu, karena dikhawatirkan penghulu akan mendapatkan bagian. Namun sejak diberlakukan pada Jumat (10/7) lalu, penghulu belum mengetahui bagaiman sistem pembagiannya.

    

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sopri Effendi mengatakan, mekanisme yang ada di PP belum dapat dipahami. Soal pembagian uang ke penghulu seperti apa dan berapa pun ia tidak mengetahuinya.

    

“Hari Selasa nanti, seluruh penghulu dikumpulkan di kampus UIN Bandung. Di sana, kami akan menggodok PP itu supaya mendapaat kejelasan, berapa dapatnya, setiap berapa bulan dikasihnya. Kalau kaya gini kan kami juga masih bingung,” kata Sopri seperti yang dilansir Radar Bogor (JPNN.com), Kamis (7/8).

    

GUNUNGPUTRI – Pemberlakuan peraturan pemerintah (PP) Nomer 48 Tahun 2014, pengganti peraturan pemerintah Nomer 47 tentang tarif pencatatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News