Jatah Sertifikasi Guru Tak Dipotong

Jatah Sertifikasi Guru Tak Dipotong
Jatah Sertifikasi Guru Tak Dipotong
BENGKULU--Keresahan guru terkait tunjangan sertifikasi yang dibayarkan kurang 1 bulan terjawab. Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kota tegas menolak dikatakan memotong tunjangan tersebut. Pasalnya, kekurangan tunjangan sertifikasi tersebut akan dibayarkan menggunakan dana dekonsentrasi pendidikan melalui Diknas Provinsi.

Untuk tunjangan sertifikasi triwulan IV (Oktober-Desember), ada sebagian dana yang dibayarkan melalui dana dekonsentrasi pendidikan yang ditransfer melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) Provinsi," ungkap Kasubbag Keuangan Diknas Kota Sohidah, SE.

Dia menjelaskan, tunjangan sertifikasi triwulan IV dibayarkan untuk 815 guru yang telah sertifikasi. Total dana sebelum dikurangi dana yang ditransfer lewat dana dekonsentrasi melalui Diknas Provinsi senilai Rp 7,63 miliar. Dikurangi dana dekonsentrasi sebesar Rp 1,34 miliar.

Sehingga jumlah dana yang dibayar melalui transfer kas daerah melalui Diknas Kota sebesar Rp 6,28 miliar. Dikurangi total pph (pejak penghasilan) untuk golongan 3 sebesar 5 persen dan golongan 4 sebesar 5 persen. Total pph sebesar Rp 915,25 juta. Sehingga bersih total yang ditransfer Diknas Kota melalui Bank Bengkulu sebesar Rp 5,37 miliar.

BENGKULU--Keresahan guru terkait tunjangan sertifikasi yang dibayarkan kurang 1 bulan terjawab. Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kota tegas menolak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News