Jatah Sertifikasi Guru Tak Dipotong

Jatah Sertifikasi Guru Tak Dipotong
Jatah Sertifikasi Guru Tak Dipotong
Misalnya guru A menerima tunjangan sertifikasi selama 3 bulan senilai Rp 8,8 juta. Dibayarkan melalui dana dekonsentrasi oleh Diknas Provinsi sebesar Rp 981 ribu. Jadi total yang dibayar melalui transfer kas daerah Rp 7,8 juta dipotong pph Rp 1,1 juta, sehingga yang diterima Rp 6,6 juta. "Dengan catatan dana dekonsentrasi yang disebutkan Rp 981 ribu itu belum dipotong pajak," terangnya.

Tunjangan sertifikasi yang dibayarkan melalui dana dekonsentrasi tersebut saat ini sudah dibayarkan Diknas Provinsi. "Kalau masih ada yang belum masuk rekening itu mungkin belum ditransfer saja. Maklum saja tenaga yang bekerja juga terbatas. Tapi beberapa guru sudah ada yang masuk," katanya.

Menurut Sohidah, pihaknya sebelumnya sudah menjelaskan pada Persatuan Guru Republik Indonesi (PGRI) Kota Bengkulu terkait pembayaran tunjangan sertifikasi tersebut. "Kami tidak mungkin memberitahu satu per satu guru. Sudah disampaikan pada PGRI dan sudah kami jelaskan, tinggal PGRI yang menyampaikan pada guru-guru," ujarnya.

Ia pun mengimbau bagi guru yang belum mengerti diharapkan datang ke Diknas Kota. "Temui saya, jangan malah informasinya jadi simpang siur. Persepsinya Diknas yang memotong anggaran. Padahal dana itu ditransfer, lihat uangnya saja tidak bagaimana mau memotong," tukasnya.

BENGKULU--Keresahan guru terkait tunjangan sertifikasi yang dibayarkan kurang 1 bulan terjawab. Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kota tegas menolak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News