Jatah Sertifikasi Guru Tak Dipotong
Sabtu, 07 Januari 2012 – 10:50 WIB
Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Satker Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Diknas Provinsi Sri Wahyuni, S.IP mengakui tunjangan sertifikasi triwulan IV tak bisa dianggarkan full melalui dana transfer daerah. Mengingat adanya perubahan aturan yang menjadi landasan pencairan tunjangan sertifikasi tersebut.
Sebelumnya pada saat penganggaran tunjangan sertifikasi masih mengacu pada PP No 25 tahun 2010, sedangkan perintah membayar mengacu pada PP No 11 tahun 2011. Artinya sudah ada penyesuaian gaji pegawai. Oleh pemerintah karena pasti ada kekurangan maka dari pemerintah pusat dianggarkan kembali melalui APBNP, dibayarkan melalui dana dekonsentrasi," jelas Sri.
Dana dekonsentrasi, lanjutnya, dibayarkan melalui APBNP untuk penyaluran pembayaran selisih gaji pokok, bukan tunjangan penuh. "Kekurangan gaji saja yang dibayarkan melalui Diknas Provinsi. Tunjangan yang dibayarkan berdasarkan SK Menteri Pendidikan," demikian Sri. (rei)
BENGKULU--Keresahan guru terkait tunjangan sertifikasi yang dibayarkan kurang 1 bulan terjawab. Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kota tegas menolak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Universitas Terbuka Luncurkan MBKM Expo, Cetak Generasi Unggul & Kompetitif
- Belajar Digitalisasi Kenotariatan, INI German Federal Chamber of Notaries Teken MoU
- UKI Undang Dosen Asal Belanda untuk Perkuat Kolaborasi Global
- Alumni USAHID Luncurkan Program Orang Tua Asuh
- 31 Industri dari China Jadi Partisipan Business Matching 2024, Pendidikan Vokasi Berpeluang
- Tingkatkan Literasi, Lotte Mall Membangun Perpustakaan Sekolah di Jakarta