Jatanras Tangkap RT dan TR, Kasusnya Berat

Jatanras Tangkap RT dan TR, Kasusnya Berat
Dua pria RT (48) dan TR (42) pelaku pencurian pakaian di mobil Books Isuzu Elf BK 9087 EB, ditahan Polres Asahan. (ANTARA/HO-Humas Polres Asahan)

"Setelah lebih kurang 45 menit korban bergerak dari Rumah Sakit Umum kembali ke mobil mau pulang ke rumah. Korban melihat gembok belakang mobil boks sudah rusak dan sebagian isi di dalam mobil boks ternyata sudah hilang dicuri," katanya.

Kapolres mengatakan dengan kejadian itu, korban melapor ke Polres Asahan untuk ditindak lanjuti.

Setelah dilakukan penyelidikan dari CCTV toko Indomaret terlihat ada tiga orang pria yang melakukan pencurian barang barang milik korban tersebut.

Setelah identitas pelaku dikantongi personel Jatanras Polres Asahan langsung memburu pelaku yang berada di daerah Jalan Wahidin.

"Petugas meringkus pelaku RT warga Jalan Wahidin, Kelurahan Tegal Sari. Setelah dilakukan introgasi mengakui perbuatannya bersama dengan temannya TR warga Jalan Sekop, personel berhasil mengamankan pelaku yang berada di depan teras rumah," katanya.

Kapolres menambahkan kedua pelaku dibawa ke Polres Asahan untuk di lakukan proses penyidikan.

Sedangkan satu pelaku lainnya masih dilakukan penyelidikan oleh pihak Jatanras Polres Asahan. (antara/jpnn)

Personel Jatanras menangkap RT dan TR. Satu pelaku yang sudah dikantongi identitasnya masih dalam pengejaran.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News