Jawaban Komjen Agung ke Kompolnas Soal Uang Rp 900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo, Hmmm

Jawaban Komjen Agung ke Kompolnas Soal Uang Rp 900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo, Hmmm
Belasan personel Brimob bersenjata lengkap tiba di rumah pribadi dan rumah dinas Ferdy Sambo yang berada di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/8) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

Timsus sendiri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Keempat tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada E, dan KM.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Ferdy Sambo Cs diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. (cr3/jpnn)

Kompolnas menyebut Komjen Agung belum mendapatkan informasi perihal isu temuan uang Rp 900 miliar di rumah Ferdy Sambo


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News