Jawaban Komjen Agung ke Kompolnas Soal Uang Rp 900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo, Hmmm
Kamis, 18 Agustus 2022 – 22:46 WIB

Belasan personel Brimob bersenjata lengkap tiba di rumah pribadi dan rumah dinas Ferdy Sambo yang berada di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/8) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com
Timsus sendiri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Keempat tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada E, dan KM.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Ferdy Sambo Cs diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. (cr3/jpnn)
Kompolnas menyebut Komjen Agung belum mendapatkan informasi perihal isu temuan uang Rp 900 miliar di rumah Ferdy Sambo
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Kasus Pelecehan oleh Eks Rektor UP Tak Ada Kejelasan, Korban Lapor ke Propam
- Kompolnas Minta Kasus Pengawal Kapolri Pukul Wartawan Harus Diproses
- Kompolnas Minta Kasus Ipda Endri Purwa Sefa Tempeleng Jurnalis Ditindaklanjuti Secara Serius
- Kompolnas Buka Suara Soal Pemeriksaan Anggota Ditsiber Polda Jateng Terkait Sukatani
- Kompolnas Pantau Langsung Sidang Kode Etik Eks Kasat Reskrim Jaksel AKBP Bintoro
- Keluarga Korban Kasus Pengambilalihan Saham PT ASM Mengadu ke Kompolnas