Jawaban TKN Rencana Amien Rais Gunakan People Power

Jawaban TKN Rencana Amien Rais Gunakan People Power
Amien Rais menuding hakim PN Jaksel mengkriminalisasi Ahmad Dhani. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais akan memilih jalan pengerahan massa untuk menyelesaikan sengketa Pemilu 2019. Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma'ruf menganggap pernyataan Amien menimbulkan provokatif.

BACA JUGA: Siap Cium Tangan Amien Rais 4 Kali Andai People Power Terjadi

Wakil Ketua Jokowi - Ma'ruf Jhonny G Plate menyatakan, perundang-undangan Indonesia menyediakan mekanisme untuk menyelesaikan sengketa pemilihan umum (Pemilu) yakni mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab itu, dia heran Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais memilih jalan pengerahan massa untuk menyelesaikan sengketa Pemilu 2019. Dia menganggap, cara Amien melangkahi konstitusi negara.

"Mekanisme hukumnya kalau terjadi sengketa di MK. Jika melakukan di luar cara itu, inkonstitusional. Jangan secara provokatif itu disampaikan sebelum pemilu," kata Jhonny kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/4).

BACA JUGA: Enggan Lapor ke MK, Amien Rais Pilih People Power

Jhonny menyadari Amien berhak melontarkan seruan pengerahan massa. Hanya saja, seruan tersebut tidak mengajak rakyat untuk mematuhi perundang-undangan.

"Ini bukan era otoritarian, dahulu ada people power karena melawan kekuasaan yang otoritarian, ini kekuasaan demokrasi," pungkas dia.

Mekanisme hukumnya kalau terjadi sengketa di MK, jika melakukan di luar cara itu inkonstitusional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News