Jefferson Merasa Diuntungkan Tanggapan JPU
Selasa, 18 Januari 2011 – 03:43 WIB
Optimisme juga diperlihatkan Elza Syarief yang menjadi kuasa hukum Jefferson. Elza menuding JPU tak mampu menjawab eksepsi yang telah disampaikannya di hadapan hakim lalu. “JPU telah mengakui kalau dakwaan tidak lengkap dan tak jelas locus delictie-nya (tempat kejadian perkara),” katanya.
Baca Juga:
Karena itu, kata Elza, JPU banyak berdalih kalau eksepsi kami sudah masuk pokok materi gugatan. “Memang jarang dakwaan itu dibatalkan. Tapi kita tak boleh abaikan fakta dan mesti menyampaikan fakta serta kecermatan,” tegas Elza yang ditemui saat hendak meninggalkan pengadilan.
Menurutnya, perkara ini termasuk unik karena dalam dakwaan penyalahgunaan APBD sebesar Rp33,40 miliar itu terdapat Rp1,5 miliar yang digunakan pihak lain untuk melakukan penyuapan. “Jadi penyelidikan dan prosesnya tak dapat dilakukan terpisah,” tandasnya.(sto/jpnn)
JAKARTA — Walo Kota Tomohon nonaktif, Jefferson Rumajar, merasa eksepsinya bakal dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemprov Kaltim Kirim Bantuan 6.400 Paket Sembako ke Mahakam Ulu
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi
- Petrokimia Gresik dan Pupuk Indonesia Blusukan Lagi ke NTT