Jefry Diculik, Disiksa di Gudang, Jasad Dibuang ke Jurang, Oknum TNI Terlibat

jpnn.com, JAKARTA - Tim Subdit III Dit Reskrimum Polda Sumatera Utara menangkap enam orang terduga pelaku pembunuhan terhadap Jefry Wijaya (30) yang jasadnya dibuang ke dalam jurang di Jalan Medan Berastagi Km 54 Desa Ndaulu, Kabupaten Karo.
Salah satu dari enam pelaku merupakan oknum anggota TNI.
Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar di Mapolda Sumut menjelaskan, terkait oknum TNI tersebut telah diserahkan kepada instansi berwenang dalam penanganan kasusnya.
Enam orang yang ditangkap yakni ES, HD, MD, SN, BA, dan AR.
Motif para tersangka melakukan pembunuhan adalah masalah utang piutang bisnis judi online sebesar Rp766 juta.
"Korban Jefry menjamin utang rekannya bernama Dani kepada tersangka ES," ujarnya, Rabu (23/9)
Irwan mengatakan, utang yang dijamin korban tidak juga dibayar kepada tersangka ES, sehingga timbul niatnya untuk menculik korban agar membayar utang judi tersebut.
Dari niat tersebut, tersangka ES menyuruh tersangka HD bersama rekannya melakukan penculikan terhadap korban.
Berawal dari masalah utang piutang, Jefry diculik dan disiksa hingga meninggal dunia, oknum TNI terlibat.
- Pengembangan Infrastruktur Gas Dinilai Bukan Investasi Strategis, Justru Menjerumuskan
- Sebelum Meninggal Dunia, Ayah Mona Ratuliu Sempat Wudu Ingin Salat Malam
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Catatan Hati Perempuan Malam Ini Angkat Kisah Anak Bayar Utang Ayah dengan Pernikahan
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung