Jefry Diculik, Disiksa di Gudang, Jasad Dibuang ke Jurang, Oknum TNI Terlibat
Kamis, 24 September 2020 – 07:21 WIB
Para tersangka berhasil menculik korban dengan cara berpura-pura membeli mobil Jefry.
Setelah diculik, korban dibawa ke salah satu gudang di Marelan serta disiksa hingga meninggal dunia.
Jasad korban ditemukan tanpa identitas di kawasan Hutan Raya (Tahura) Kabupaten Karo, Jumat (18/9), yang belakangan diketahui adalah Jefry.
"Para tersangka dikenakan melanggar Pasal 340 Subs Pasal 338 Jo 55,56 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan penjara paling lama 15 tahun," katanya. (antara/jpnn)
Berawal dari masalah utang piutang, Jefry diculik dan disiksa hingga meninggal dunia, oknum TNI terlibat.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Jasad Korban Penembakan di Kapuas Hulu Belum Diautopsi, Ini Alasannya
- Angger Dimas Ungkap Penyebab Kepergian Sang Ibunda
- Pembunuh Penjual Nasi Goreng di Cilincing Terancam 15 Tahun Bui
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Penjual Nasi Goreng di Cilincing
- Tampang Pelaku Pembunuhan Saat Sahur
- Pria yang Bunuh dan Kubur Istri di dalam Rumah Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana