Jejak HS Terungkap, Satreskrim Gerak Cepat
Kamis, 15 April 2021 – 00:22 WIB

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pelaku penganiayaan secara bersama yang menyebabkan korban meninggal. Foto: Antarasumbar/HO-Polres Dharmasraya
"Kepolisian setempat terus melakukan pengejaran terhadap lima DPO yang terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut," lanjut dia.
Terhadap pelaku dijerat Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke-3 Jo. Pasal 351 ayat 3 Jo. Pasal 55 Jo. Pasal 56 KUHP.
Korban dalam kasus itu adalah Dani Kumara (23) yang diduga telah dianiaya secara bersama-sama oleh para tersangka pada 21 Juni 2020.
Peristiwa terjadi di Kantor Wali Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya dan mengakibatkan korban meninggal dunia. (antara/jpnn)
Dani Kumara tewas di tangan tujuh pelaku setelah dianiaya. Sementara lima tersangka masih dalam pengejaran.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Hardiknas, Rahmat Saleh Dorong Gen Z Sumbar Adaptif Terhadap Tantangan Zaman
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Siapa Kenal 2 Orang Ini? Polisi Siapkan Rp 10 Juta Bagi yang Tahu
- Oknum Dokter Terjerat Kasus Perzinaan Ini Sudah Tertangkap
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI