Jejak Komplotan Begal Sadis yang Masih di Bawah Umur, Ngeri Banget
Sabtu, 27 Maret 2021 – 00:14 WIB
Saat ini polisi masih mengejar tiga orang pelaku lainnya yang masih buron. "Juga anak di bawah umur," kata Yusri.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Perampokan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan barang curian dengan ancaman empat tahun penjara. (antara/jpnn)
Modus komplotan begal ini berpura-pura menanyakan alamat. Kemudian saat korban lengah, pelaku merampas barang korban sambil menodongkan senjata tajam.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Layanan SIM Keliling Lima Lokasi di Jakarta Hari Ini
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi
- Casis Bintara Polri Korban Begal Dapat Beasiswa dari Kapolri
- Polsek, Polres, Polda Metro Jaya Buru Pelaku Penikaman Imam Musala di Kebon Jeruk
- Ini Kawanan Begal Mobil Sadis di Bogor
- 5 Pembegal Casis Bintara Polri di Jakarta Barat Ditangkap, 3 Ditindak Tegas, 1 Tewas