Jejak Komplotan Begal Sadis yang Masih di Bawah Umur, Ngeri Banget
Sabtu, 27 Maret 2021 – 00:14 WIB

Begal ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Saat ini polisi masih mengejar tiga orang pelaku lainnya yang masih buron. "Juga anak di bawah umur," kata Yusri.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Perampokan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan barang curian dengan ancaman empat tahun penjara. (antara/jpnn)
Modus komplotan begal ini berpura-pura menanyakan alamat. Kemudian saat korban lengah, pelaku merampas barang korban sambil menodongkan senjata tajam.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban