Jelang Iduladha, Kementan Terjunkan Tim Pemantau Hewan Kurban

Selain itu, menurutnya, yang tak kalah penting merupakan menjamin daging kurban yang dikonsumsi oleh para mustahik adalah daging yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
Nasrullah menyebutkan, sebagai salah satu bentuk tanggung jawab Pemerintah terkait penanganan kasus PMK, Kementan telah menyusun regulasi berupa Surat Edaran Menteri Pertanian tentang Penataan Lalu Lintas Hewan Rentan, Produk Hewan dan Media Pembawa Lainnya di Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.
Kementan juga mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pertanian tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut Dan Kuku.
“Kami juga mengeluarkan Surat Edaran tentang Standar Operasional Prosedur Pengendalian dan Penanggulangan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Indonesia,” ungkap Nasrullah.
Dia mengingat pelaksaan kurban ini sangat erat hubungannya dengan syariat Islam, Kementan secara intensif berkoordinasi dengan MUI.
Sehingga diterbitkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan lbadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.
“Kami sampaikan kepada Petugas Pemantau Hewan Kurban agar lebih sensitif dan lebih peduli terhadap pengawasan hewan kurban untuk tahun ini,” kata Nasrullah.
“Pastikan hewan betul-betul sehat dan bebas PMK," imbuhnya.
Kementerian Pertanian (Kementan) menurunkan tim Pemantau Hewan Kurban untuk memantau agar penyediaan ternak hewan kurban sehat.
- Kementan Kukuhkan Young Ambassador Agriculture 2025 & Duta Brigade Pangan Inspiratif
- Mentan Amran Sebut Produksi Beras Melonjak, Ini Angka Tertinggi
- Wamentan Sudaryono Optimistis Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia
- Kementan Cetak Petani Muda, Indonesia Jadi Role Model Global
- Mentan Amran dan Wamentan Sudaryono Jadi Ujung Tombak Mencapai Swasembada Pangan
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Standar Pelayanan RIPH