Jelang Idulfitri, Polisi Sita 69,5 Kilogram Peledak dan Ribuan Petasan Siap Edar

Jelang Idulfitri, Polisi Sita 69,5 Kilogram Peledak dan Ribuan Petasan Siap Edar
Polisi menunjukkan barang bukti sebanyak 69,5 kilogram petasan dari tiga industri rumahan di Mojokerto. Foto: Humas Polres Mojokerto

jpnn.com, MOJOKERTO - Polres Mojokerto menggerebek tiga industri rumahan yang membuat petasan berbagai ukuran. Polisi menyita 69,5 kilogram bubuk peledak dan 2.237 petasan siap edar. 

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan penggerebekan pertama menyasar industri rumahan bubuk petasan di Desa Baureno, Kecamatan Jatirejo pada Sabtu (24/4) sekitar pukul 21.30 WIB. Polisi meringkus Mulyadi (46) selaku pemilik. 

"Tersangka meracik sendiri bahan-bahan menjadi bubuk petasan kemudian menjualnya ke masyarakat seharga Rp150 ribu per kilogram," kata Dony saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Senin (3/5). 

Brang bukti yang disita polisi dari rumah Mulyadi yaitu 6,5 kilogram bubuk petasan siap jual yang sudah dikemas plastik masing-masing 0,5 kilogram, dan 5 kilogram bubuk petasan.

Kemudian 2 kilogram belerang, 4 kilogram potasium, 0,5 kilogram bubuk sendawa, 1,5 kilogram serbuk bronze, 16 lembar sumbu petasan, tepung kanji, arang, kompor gas, panci, dan alat aduk. 

"Pergelangan tangan kiri tersangka ini putus karena terkena ledakan petasan tahun 1997. Sejak saat itu dia beralih meracik bubuk petasan saja," beber dia. 

Mulyadi mengaku membeli bahan untuk membuat bubuk petasan dari M Suwono (51), warga Desa Balongmacekan, Kecamatan Tarik, Sidoarjo seharga Rp2,9 juta. 

Terdiri dari 25 kilogram belerang, 25 kilogram potasium, dua kilogram serbuk bronze, 100 lembar kertas sumbu, serta satu kilogram bubuk sendawa. Malam itu juga tim dari Satreskrim Polres Mojokerto menggerebek rumah Suwono. 

"Suwono mengaku membelikan bahan untuk Mulyadi ke Kaseran. Ternyata Suwono juga memproduksi petasan," ungkap dia. 

Selain meringkus Suwono, polisi juga menggeledah tempat tinggalnya. Petugas menyita sembilan kilogram bubuk petasan dengan kemasan satu kilogram, 37,5 kilogram bubuk petasan kemasan 0,5 kilogram, 21 petasan berdiameter 9 cm.

Kemudian 5 dus petasan berdiameter 2 cm, 32 lembar sumbu petasan, 91 selongsong petasan, 24 rol kertas, serta berbagai peralatan untuk membuat petasan. 

Suwono mengaku membeli bubuk petasan dari seorang pria berinisial PDK yang kini masih buron. Bahan peledak itu dia beli seharga Rp170 ribu per kilogramnya. 

"Tersangka memanfaatkan momen menjelang lebaran untuk membuat petasan dalam jumlah besar untuk diedarkan ke masyarakat," ujar dia. 

Berbekal keterangan Suwono, lanjut Dony, pihaknya juga meringkus Kaseran (71) di rumahnya pada Selasa (27/4). Warga Desa Kalimati, Kecamatan Tarik, Sidoarjo ini mengaku memasok bahan untuk membuat bubuk petasan ke Mulyadi melalui Suwono. 

"Kaseran mengaku membeli bahan-bahan untuk membuat bubuk petasan di Pasar Turi, Surabaya melalui seseorang berinisial Pur, masih dalam pencarian," jelas dia. 

Industri rumahan petasan ketiga di Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Mojokerto digerebek tim Unit Reskrim Polsek Sooko pada Minggu (2/5). Polisi meringkus Roib (46), pemilik rumah produksi petasan tersebut. 

Petugas juga menyita 11 kilogram bubuk mercon kemasan 2,5 kilogram, 1,5 kilogram bubuk petasan, 172 petasan berdiameter 9 cm, 195 petasan diameter 7 cm, 412 petasan diameter 4 cm, 7 rangkaian petasan masing-masing sepanjang 3 meter, 27 lembar sumbu petasan, serta berbagai peralatan untuk membuat mercon. 

"Penggerebekan home industry petasan ini untuk mendukung Operasi Mesra (Mojokerto Sehat Tertib Ramadan). Mengantisipasi maraknya petasan yang mengganggu kenyaman masyarakat selama ibadah Ramadan dan juga menjamin keselamatan masyarakat," tegas Dony. 

Keempat tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Hukuman penjara paling lama 20 tahun sudah menanti mereka. (mcr12/jpnn)

Sebanyak 69,5 kilogram bubuk peledak dan 2.237 petasan disita dari tiga industri rumahan di Mojokerto


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News