Jelang ke Amerika, Sri Mulyani Ditunggu KPK
Untuk Laporkan Harta Kekayaan Sebagai Mantan Menteri
Jumat, 21 Mei 2010 – 13:47 WIB
Sesuai ketentuan, KPK memberikan tenggat waktu dua bulan kepada mantan pejabat negara untuk melaporkan kekayaannya. Bulan pertama digunakan untuk menerima laporan, sedangkan bulan kedua untuk memperbaiki dan melengkapi kekurangan LHKPN.(ara/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bambang Soesatyo Kukuhkan Pengurus Besar PRSI
- Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal