Jelang ke Amerika, Sri Mulyani Ditunggu KPK
Untuk Laporkan Harta Kekayaan Sebagai Mantan Menteri
Jumat, 21 Mei 2010 – 13:47 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Wakil Ketua KPK, Moh Jasin mengharapkan Sri Mulyani sudah menyerahkan LHKPN sebelum berangkan ke Washington. Seperti diketahui, Sri Mulyani baru saja lengser dari posisi Menteri Keuangan. Selanjutnya, mulai 1 Juni nanti Sri Mulyani akan segera menempati posisi baru sebagai managing director di Bank Dunia yang berpusat di Washington, AS.
"KPK mengharapkan agar sebelum berangkat ke US (Amerika Serikat) harus melaporkan kekayaannya. Sebagai bukti ketaatannya dalam memenuhi UU," ujar Jasin saat dihubungi wartawan, Jumat (21/5).
Baca Juga:
Menurutnya, kewajiban mantan pejabat menyerahkan LHKPN itu diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. "Bahwa penyelengara negara harus melaporkan (LHKPN) sebelum dan setelah menjabat," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara
BERITA TERKAIT
- Seleksi Calon Taruna Akademi TNI Mirip Tes CPNS
- 5 Berita Terpopuler: Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK, yang Tercecer Minta Ikut Seleksi, Piye Toh?
- Sekda Jabar Nilai MTQ Jabar Sukses Besar, Kabupaten Bekasi Penyelenggara Terbaik
- Peradi Berkomitmen Menerapkan Zero KKN Untuk Calon Advokat
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali