Jelang Masa Tenang, Panwaslu Bersihkan Atribut Calon
Sabtu, 07 Juli 2012 – 21:48 WIB
"KPU menghimbau tim pasangan calon segera menurunkan alat peraga pada masa tenang. Bila tidak diturunkan akan diberi teguran dan sanksi administratif," tegas Suhartono.
Baca Juga:
Sabtu ini merupakan hari terakhir bagi pasangan calon untuk berkampanye. Sedangkan mulai tanggal 8-10 Juli pilkada DKI masuki masa tenang. Berdasarkan undang-undang, saat masa tenang para kandidat dilarang berkampanye dalam bentuk apapun termasuk pemasangan alat peraga. (dil/jpnn)
JAKARTA - Panwaslu DKI Jakarta akan membersihkan tempat publik dari seluruh atribut kampanye atau alat peraga milik enam pasangan calon gubernur.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Megawati Beri Izin Ahok Bertugas, Apa Itu?
- Hasil Rakernas V PDIP, Megawati Diminta Tetap jadi Ketua Umum 2025-2030
- Megawati Diberi Kewenangan Menentukan Arah Politik PDIP Terhadap Pemerintahan Mendatang
- Geopolitik Masuk Poin Rekomendasi Rakernas V, PDIP Minta Pemerintah Aktif Menciptakan Perdamaian
- Megawati: Out! Ini Benar, Lho, Bukan Drama
- Inilah Rekomendasi Rakernas Soal Pilkada 2024