Jelang Nataru PT KAI Melayani Tes PCR Khusus Penumpang, Simak Ketentuannya!

Jelang Nataru PT KAI Melayani Tes PCR Khusus Penumpang, Simak Ketentuannya!
Menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) PT KAI Daop 1 Jakarta bekerja sama dengan PT RNI menyediakan layanan RT-PCR di Stasiun Gambir dan Pasar Senen. Foto: Ricardo/JPNN.com

Adapun ketentuan sesuai SE Kemenhub nomor 112 tahun 2021 t pada periode 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022 sebagai berikut:

1. Calon penumpang usia di bawah 12 Tahun

- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam

- Wajib didampingi orang tua

2. Calon penumpang Usia 12 s.d 17 Tahun

- Vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

- Menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.

3. Calon penumpang usia di atas 17 Tahun

Menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) PT KAI Daop 1 Jakarta bekerja sama dengan PT RNI menyediakan layanan RT-PCR di Stasiun Gambir dan Pasar Senen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News