Jelang Penembakan, Ini yang Dilakukan Ferdy Sambo & Putri Candrawathi, Oh
Sabtu, 13 Agustus 2022 – 09:53 WIB
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (mcr4/jpnn)
Choirul Anam Komnas HAM mengungkap tentang yang dilakukan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, sebelum penembakan Brigadir J.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Penembakan di Hotel Banyumas Gegara Uang Parkir Rp 15 Ribu
- Pencuri Motor Beraksi di Kelapa Gading, Petugas Keamanan Ditembak
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
- Kepala Suku Ini Minta TNI-Polri Bertindak Tegas terhadap KKB
- Pelaku Pembunuhan Honorer di Bandung Barat Terancam Hukuman Mati