Jelang Penembakan, Ini yang Dilakukan Ferdy Sambo & Putri Candrawathi, Oh
Sabtu, 13 Agustus 2022 – 09:53 WIB

Irjen Ferdy Sambo di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8). Foto: Ricardo/JPNN.com
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (mcr4/jpnn)
Choirul Anam Komnas HAM mengungkap tentang yang dilakukan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, sebelum penembakan Brigadir J.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Berapa Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung? Ada Bukti Transfernya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara
- Anak Tembak Ibu Kandung Pakai Senpi Milik Ayahnya
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah