Jelang Penembakan, Ini yang Dilakukan Ferdy Sambo & Putri Candrawathi, Oh

Jelang Penembakan, Ini yang Dilakukan Ferdy Sambo & Putri Candrawathi, Oh
Irjen Ferdy Sambo di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8). Foto: Ricardo/JPNN.com

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (mcr4/jpnn)

Choirul Anam Komnas HAM mengungkap tentang yang dilakukan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, sebelum penembakan Brigadir J.


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News