Jelang Putusan Kasus Asabri, Kontras Tolak Hukuman Mati untuk Terdakwa Heru Hidayat

Jelang Putusan Kasus Asabri, Kontras Tolak Hukuman Mati untuk Terdakwa Heru Hidayat
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dituntut hukuman mati dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pengelolaan dana PT Asabri (Persero) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12/2021). ANTARA/Desca Lidya Natalia

jpnn.com, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) menentang tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus korupsi Asabri, Heru Hidayat oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Koordinator Kontras Fatia Maulida menilai penerapan hukuman mati melanggar ketentuan Pasal 28 I UUD 1945.

Pasal itu menyebutkan bahwa hak untuk hidup tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun atau non derogable rights.

"Hukuman mati juga bertentangan dengan Konvensi Hak Sipil dan Politik (ICCPR) sebagaimana diatur dalam Pasal 6," kata Fatia dalam keterangannya, Senin (17/1).

Selain itu, Fatia juga mengingatkan jika Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia.

Fatia menilai, metode penghukuman mati merupakan perlakuan yang tidak manusiawi.

Sebab, hukuman itu menempatkan manusia pada posisi yang tidak memiliki pilihan lain, selain dihukum mati oleh negara.

"Hukum pancung, kursi listrik, hukum gantung, suntik mati, atau penghukuman mati dengan regu tembak seperti yang diberlakukan di Indonesia tidak menyelesaikan kejahatan yang ada, dan malah memperpanjang daftar kekerasan di Indonesia," tegasnya.

Koordinator Kontras Fatia Maulida menilai penerapan hukuman mati melanggar ketentuan Pasal 28 I UUD 1945.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News