Jelang Putusan Kasus Asabri, Kontras Tolak Hukuman Mati untuk Terdakwa Heru Hidayat

Jelang Putusan Kasus Asabri, Kontras Tolak Hukuman Mati untuk Terdakwa Heru Hidayat
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dituntut hukuman mati dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pengelolaan dana PT Asabri (Persero) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12/2021). ANTARA/Desca Lidya Natalia

Selain itu, Fatia mengatakan jika secara prinsip hukuman mati tidak berdampak pada penurunan angka kriminal atau tindak pidana.

Artinya, hukuman mati tidak akan memberikan efek jera kapada pelaku tindak pidana korupsi.

"Dalam kebanyakan kasus hukuman mati terbukti tidak memberikan efek jera. Selain itu, ditemukan banyak kejanggalan kasus dan unfair trial yang pada akhirnya mencederai hak terdakwa," ujarnya.

Atas dasar itu, Fatia mengatakan jika tuntutan hukuman mati yang dilayangkan JPU terhadap Heru Hidayat, merendahkan martabat manusia.

Sebab, penghukuman mati tidak mengubah situasi apapun.

"Terlebih jika tidak ada pemberlakuan regulasi yang lebih komprehensif," katanya.

Senada disampaikan Direktur Indonesia Judicial Research Society (IJRS) Dio Ashar Wicaksana yang menilai secara prinsip dan yuridis-positivis, tuntutan hukuman mati terhadap Heru Hidayat tidak bisa diterapkan.

Dio menilai, Heru Hidayat tidak akan dijatuhi hukuman mati jika majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) benar-benar berpatokan pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Koordinator Kontras Fatia Maulida menilai penerapan hukuman mati melanggar ketentuan Pasal 28 I UUD 1945.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News