Jelang Putusan Praperadilan, Ini Perbedaan Sikap Kubu Habib Rizieq Vs Polisi

Jelang Putusan Praperadilan, Ini Perbedaan Sikap Kubu Habib Rizieq Vs Polisi
Kabid Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (12/1). Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN
"Sudah saya sampaikan sama kedudukan hukum di dalam pemerintahan. Jadi warga negara yang baik kita harus junjung tinggi hukum yang berlaku di negara kita Republik Indonesia," tutupnya.

Sebelumnya, kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah memastikan pihaknya bakal mengajukan judificial review jika majelis hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan pihakanya.

"Kalau mislanya ditolak langkah selanjutnya upaya hukum kami akan mengajukan judificial review," ungkap Alamsyah kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/1).

Lebih lanjut, Alamsyah mengatakan, optimis keputusan majelis hakim tunggal Akhmad Sahyuti bakal berpihak kepada kubunya di sidang dengan agenda putusan hari ini.

Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki tidak mau berspekulasi terhadap putusan sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/1)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News