Jelang Waktu Subuh, Riwet Menuju Kamar Korban, Terjadilah
Selasa, 31 Agustus 2021 – 22:59 WIB
Riwet dijerat dengan Pasal 363 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (hul/kaltimpost)
Kompol Danang menjelaskan jelang waktu Subuh, Riwet masuk ke dalam rumah korban kemudian menuju kamar tidur
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Aksi Pencurian Buah Kopi di Rejang Lebong Meningkat, Petani Diminta Waspada
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
- Wisatawan asal Prancis di Karo Jadi Korban Perampokan, Begini Kronologinya
- Doooor! Sempat Kabur ke Aceh, Pencuri HP di Fajar Store Pekanbaru Ditembak Polisi