Jelang Waktu Subuh, Riwet Menuju Kamar Korban, Terjadilah
Selasa, 31 Agustus 2021 – 22:59 WIB

Riwet, pelaku pencurian hp di Balikpapan. Foto: Kaltim Post
Riwet dijerat dengan Pasal 363 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (hul/kaltimpost)
Kompol Danang menjelaskan jelang waktu Subuh, Riwet masuk ke dalam rumah korban kemudian menuju kamar tidur
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Pencuri Laptop dan Tabung Gas LPG di Musi Rawas Ditangkap, Lihat nih Tampangnya!
- Curi Ratusan Buah Kelapa Sawit, Pria Pengangguran Ini Ditangkap, 2 Pelaku Masih Diburu
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Setahun Buron, Tersangka Pencurian di Ogan Ilir Akhirnya Berhasil Ditangkap