Jemaah Haji Wafat Dapat Klaim Asuransi Rp 18,5 Juta

Jemaah Haji Wafat Dapat Klaim Asuransi Rp 18,5 Juta
Jamaah haji yang pulang disambut oleh keluarga. FOTO : Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menyebutkan, tiap jemaah haji yang wafat mendapat klaim asuransi sebesar Rp 18,5 juta. Sementara yang disebabkan kecelakaan mendapat Rp 37 juta. Nilai tanggungan ini berlaku sejak jemaah haji telah berada di embarkasi keberangkatan.

"Klaim asuransi digaransi cair dalam lima hari kerja. Jadi keluarga jemaah yang meninggal tidak perlu lama menunggu pencairan," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama, Ahda Barori, dalam pernyataan resminya, Jumat (31/8).

Ahli waris yang keluarganya wafat saat melaksanakan ibadah haji tahun ini juga tidak perlu repot-repot mengurus klaim asuransi jiwa. Pasalnya, Ditjen PHU yang akan mengurus klaim ke pihak asuransi.

"Mekanisme pencairannya yang mengklaim bukan ahli waris tapi Ditjen PHU," imbuh Ahda. Menurutnya, proses klaim saat ini sudah berjalan tanpa menunggu penyelenggaraan haji selesai.

Pengiriman dananya, kata Ahda, bisa ke rekening jemaah yang wafat tapi rekeningnya masih aktif. Jika tidak, ke rekening ahli waris telah disepakati pihak keluarga. Proses klaimnya maksimal lima hari kerja.

Ahda menambahkan, premi asuransi jiwa jemaah tahun ini sebesar Rp 49 ribu. Pembayaran premi asuransi jiwa jemaah haji diambil dari uang optimalisasi dana haji. Sejak 2016, proses klaim asuransi tidak lagi dilakukan oleh ahli waris jemaah, melainkan langsung oleh pihak Kemenag sebagai bentuk kemudahan pelayanan.

Sementara hingga hari keempat fase kepulangan ke Tanah Air, Kamis (30/8) malam waktu Arab Saudi, jumlah jemaah wafat kini mencapai 210 orang. Rinciannya adalah 141 jemaah wafat di Mekah, 28 di Madinah, 8 di Arafah, 6 di Muzdalifah, 24 di Mina dan sisanya atau 3 jemaah wafat di daerah kerja bandara. (esy/jpnn)


Pengiriman dananya, kata Ahda, bisa ke rekening jemaah yang wafat tapi rekeningnya masih aktif. Jika tidak, ke rekening ahli waris telah disepakati pihak keluar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News