Jemaah Laduni Disyahadatkan
Rabu, 05 September 2012 – 12:45 WIB
Jika hasil kajian tentang keberadaan aliran laduni nantinya bagus, "Alhamdulillah," bilang Abdur Rani. Tapi kalau hasilnya melanggar hukum, maka akan dituntaskan melalui jalur hukum yang ada baik hukum Islam maupun hukum Negara.
Diakui Ketua MPU Aceh Barat, memang dari seluruh jawaban para jemaah Laduni saat merespon pertanyaan yang diajukan para sejumlah ulama, memang terdapat kerancuan sekitar 80 persen. ”Namun kita tetap harus menunggu hasil kajian keberadaan mereka, dengan melihat rujukan kitab dan buku mereka dulu. Kalau kajian telah usai, baru akan disimpulkan,” tutupnya. (*)
MEULABOH--Dianggap murtad, lima jemaah Laduni disyahadatkan kembali oleh MPU Kabupaten Aceh Barat, Senin malam (3/9), di Mapolres Aceh Barat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AKBP Anom Wirata: 4 Unit Senjata yang Dipegang Anggota Kami Tarik
- Usut Kasus Korupsi Pajak, Jaksa Geledah Kantor BPKD Aceh Barat
- Pemkot Yogyakarta Tidak Melarang Study Tour, tetapi
- Pj Gubernur Agus Fatoni Serahkan Berbagai Bantuan & Penghargaan di Acara HUT ke-78 Sumsel
- 24 Personel Berprestasi di Polda Sulbar Diberi Penghargaan, Irjen Adang: Jangan Cepat Puas
- 2 Tersangka Korupsi Dana APM Ditahan di Lapas Perempuan Mataram