Jemaah yang Belum Berangkat Haji Akan Diprioritaskan ke Tanah Suci
Minggu, 06 Juni 2021 – 19:19 WIB
Pemerintah Indonesia mengundurkan keberangkatan jemaah calon haji 2021 menyusul terbitnya keputusan Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 660 Tahun 2021.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut keputusan itu berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) yang menggunakan kuota dalam negeri atau negara asing.
"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 Hijriah atau 2021 bagi WNI yamg menggunakan kuota haji Indonesia atau lainnya," kata Gus Yaqut dalam konferensi pers secara daring yang disiarkan Kemenag RI di YouTube, Kamis (3/6). (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan jemaah haji yang tertunda keberangkatannya pada 2020 dan 2021, lebih diprioritaskan berangkat ke Tanah Suci menunaikan rukun kelima Islam.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- 22 Kloter Jemaah Calon Haji Terbang Perdana 12 Mei
- Suryan Widati Sandang Gelar Doktor Manajemen Pendidikan Islam UMJ, Begini Disertasinya
- Kemenag: 75.572 Visa Calon Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit
- BRI Kembali jadi Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024
- Kemenag Imbau Masyarakat tidak Tergoda Penawaran Haji Khusus Berbiaya Murah
- Pj Gubernur Jateng Minta 258 Petugas Haji Beri Pelayanan Terbaik kepada Jemaah