Jenazah Ibu Hamil PDP COVID-19 yang Sempat Mengadu di FB Dimakamkan di Sini

Jenazah Ibu Hamil PDP COVID-19 yang Sempat Mengadu di FB Dimakamkan di Sini
Ilustrasi pemakaman jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19. Foto: Antara

“Tiba di Medan saya belum bisa dapatkan konfirmasinya tetapi berangkatnya bisa saya pastikan jam segitu (23.30 WIB). Setelah tiba di Medan, mengembuskan nafas terakhirnya, soal apakah di rumah sakit (RSPU Haji Adam Malik) atau belum sampai rumah sakit meninggalnya itu belum terkonfirmasi ke saya secara valid, apakah di jalan apakah di UGD,” bebernya.

Irsan mengurai setelah menerima kabar berita meninggalnya E, mereka berkordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Sumut.

“Gugus Tugas Provinsi sudah memberikan kami arahan agar kami berkordinasi dengan Gugus Tugas Kota Medan. Saya sudah bicara dengan Wali Kota Medan, Sekda sampai BPBD-nya akan melakukan fardu kifayah penatalaksanaan jenazah COVID-19. Itu kan protap nasional. Jadi setelah meninggal harus dilakukan pemakaman,” jelasnya.

E pun dimakamkan di perkuburan khusus pasien COVID-19 di Simalingkar. “Jadi semua biaya penguburan ditanggung pemerintah Padangsidimpuan dan teman-teman di Medan sudah oke. Gugus Tugas sudah kembali dari rumah keluarga menyampaikan semua informasi ini. Dimakamkan di Medan, karena idak mungkin lagi dibawa ke Padangsidimpuan karena butuh waktu 8-10 jam ke Padangdisimpuan,” ungkapnya.

Sebelumnya, E yang didata sebagai pelaku perjalanan nomor 459 itu dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padangsidimpuan, Kamis (2/4/2020) malam.

Irsan mengatakan pasien itu sudah masuk daftar Orang Dalam Pemantauan (ODP) sejak 19 Maret 2020 lalu, karena memiliki riwayat perjalanan ke luar kota, tepatnya Jakartabaru melakukan perjalanan dari Jakarta.

“Beliau punya riwayat perjalanan dari Jakarta tanggal 19 Maret, jadi dia terjaring Gugus Tugas COVID-19 di 19 Maret, kemudian setelah terjaring tentu kami lakukan observasi. Lalu beliau datang berobat ke RSUD Padangsidimpuan, waktu itu rumah sakit menganjurkan agar dia dirawat di RS, tapi yang bersangkutan menolak untuk dirawat, minta dirawat di rumah saja,” jelasnya.

Saat itu pihak rumah sakit menyetujui dirawat di rumah karena secara klinis awalnya tidak ada kaitan dengan COVID-19. “Kami tidak bisa memaksa karena klinis awal ini tidak ada gejala terkait COVID-19, kecuali ada gejala kami bisa isolasi paksa. Tetapi karena tidak terikat kami ijinkan dia dirawat di rumahnya,” lanjutnya.

Jenazah E pun tidak bisa dibawa pulang kampung sehingga dimakamkan di perkuburan khusus pasien COVID-19 di Simalingkar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News