Jenderal Andika Dinilai Perlu Segera Menangani 4 Isu ini

Jenderal Andika Dinilai Perlu Segera Menangani 4 Isu ini
Presiden Joko Widodo menyerahkan tongkat komando kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Foto: Biro Pers dan Media Istana Kepresidenan

Namun, publik menyoroti pentingnya TNI konsisten membangun kualitas SDM.

"Guna menjaga kontinuitas, tentunya kami berharap, baik Andika Perkasa maupun Dudung Abdurrachman dapat saling bekerja sama dalam membangun SDM TNI AD yang lebih profesional."

"Program ini merupakan bentuk dukungan dan implementasi konkret visi sentral pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, yakni membangun SDM," kata dia.

Anton juga menyebut keberlanjutan inisiatif dan program seperti keterbukaan proses rekrutmen personel TNI AD ada baiknya juga diperkaya dengan membuka saluran langsung pengaduan yang melibatkan lembaga negara lain.

Seperti Komnas HAM dan Komnas Perempuan maupun kelompok masyarakat sipil.

"Hal menjadi penting untuk menunjukkan proses rekrutmen berjalan lebih terbuka dan adil-jujur," kata dosen Paramadina Graduate School of Diplomacy ini.

Di sisi lain, menurut Anton pelaksanaan tour of duty dan tour of area yang menerapkan prinsip indiskriminasi juga patut diteruskan untuk menghindari kecenderungan penugasan prajurit di wilayah tertentu saja.

Dengan demikian, perjalanan karier prajurit TNI AD makin kaya pengalaman, beragam dan lintas wilayah serta berjalan secara adil.

"Mengingat keduanya mendapatkan dukungan politik dari DPR, kiranya agar dua elite militer ini menunjukkan komitmen terbuka dan terukur untuk menjauhkan TNI terutama TNI AD tidak terlibat dalam politik praktis," katanya.

Sekalipun pemilihan umum masih beberapa tahun lagi, kata dia, dinamika politik nasional akan mulai menghangat sejak 2022.

Karena ada sekitar 101 jabatan kepala daerah akan habis masa tugas pada 2022 dan diisi pejabat sementara.

Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) ini pun meminta agar mempertimbangkan ulang kemungkinan ada perwira tinggi TNI aktif ditunjuk sebagai pejabat sementara kepala daerah.

"Dengan menjabat posisi pejabat (kepala daerah) sementara, mau tidak mau, perwira aktif akan bersentuhan langsung dengan politik praktis. Apalagi, pemilu, pilpres dan pilkada akan digelar pada 2024," kata dia.

Anton menilai pada titik itu, menguji konsistensi salah satu fokus utama Jenderal Andika Perkasa saat uji kelayakan dan kepatutan di Komisi I DPR, yakni penguatan pelaksanaan tugas TNI yang berdasarkan Undang-undang.

Disebutkannya, mengisi jabatan pelaksana tugas kepala daerah tidak termasuk dalam 10 pos yang dapat dipegang perwira TNI aktif sebagaimana yang tercantum dalam pasal 47 ayat 2 UU Nomor 34/2004 tentang TNI.

Jenderal Andika Perkasa dinilai perlu segera menangani empat isu ini, setelah dilantik menjadi Panglima TNI.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News