Jenderal Andika: Penegakan Hukum di Lingkungan TNI tidak Pandang Bulu

Jenderal Andika: Penegakan Hukum di Lingkungan TNI tidak Pandang Bulu
Tangkapan layar-Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dalam rapat untuk memantau perkembangan kasus hukum yang melibatkan prajurit TNI, seperti dikutip dalam kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Sabtu (25/6/2022). (ANTARA/Boyke Ledy Watra)

jpnn.com, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan bahwa penegakan hukum di lingkungan TNI tidak pandang bulu.  Dia menegaskan setiap prajurit yang terbukti melanggar hukum, wajib dihukum secara maksimal. 

"Setiap prajurit TNI yang memang terbukti melanggar hukum, wajib dihukum secara maksimal sesuai perbuatannya karena penegakan hukum di lingkungan TNI tak pandang bulu," ungkap Panglima seperti dikutip dalam kanal Jenderal TNI Andika Perkasa di YouTube, Sabtu (25/6). 

Mekanisme penegakan hukum tidak pandang bulu itu, katanya, diterapkan dengan memberikan sanksi kepada prajurit jika terbukti bersalah dan sudah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan perbuatan dan berdasarkan hukum yang berlaku.

Dalam upaya memastikan penegakan hukum itu berjalan optimal, Jenderal Andika terus memantau perkembangan kasus yang melibatkan prajurit TNI, salah satunya melalui rapat rutin. 

Rapat rutin tersebut melibatkan tim hukum TNI bersama jajaran Komandan Pusat Polisi Militer dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, serta bersama penyidik dan Oditur TNI, membahas laporan perkembangan kasus hukum yang melibatkan prajurit TNI.

Oditur Jenderal TNI Marsda TNI Reki Irenne Lumme dalam rapat menyampaikan perkembangan sejumlah kasus kepada Jenderal Andika Perkasa.

"Untuk kasus penganiayaan pengemudi ojol (ojek online ) di Tangerang Selatan sudah selesai dan sudah dieksekusi," kata Reki Irenne menyebutkan salah satu kasus yang telah selesai proses perkara hukumnya. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Jenderal Andika Perkasa menyatakan penegakan hukum di lingkungan TNI tidak pandang bulu. Dia menegaskan setiap prajurit yang terbukti melanggar wajib, dihukum.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News