Jenderal Djoko Tantang KPK
Disangka Cuci Uang, Siap Pembuktian Terbalik
Rabu, 16 Januari 2013 – 11:37 WIB
JAKARTA - Irjen Djoko Susilo menantang KPK. Tak terima dikenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus simulator, melalui Kuasa Hukumnya, Hotma Sitompul, dia siap melakukan pembuktian terbalik atas sangkaan KPK terkait penerapan pasal pencucian uang kepada kliennya. Hotma mengaku terkejut dengan sangkaan KPK tersebut. Pasalnya, ia mempertanyakan pencucian uang bagaimana yang dimaksudkan oleh Komisi Antirasuah tersebut. Dirinya justru mempertanyakan uang yang dimaksudkan sebagai tindak pencucian uang itu uang yang mana. Dan, soal kepemilikian rumah mewah dan aset lain dari Irjen Djoko yang diduga terkait pencucian uang tersebut, pihaknya menekankan kepada KPK untuk membuktikan terlebih dahulu seluruh kekayaan kliennya tersebut.
’’Siap, siap selalu melakukan pembuktian terbalik. Tanya ke KPK sudah punya bukti apa. Kenapa tidak dari awal, kami semua mengetahui dari media bahwa ada Pasal TPPU dikenakan kepada Irjen Djoko,’’ katanya usai mendatangi Kantor KPK, Selasa (15/1).
Baca Juga:
Sebelumnya, dalam kasus pengadaan peralatan SIM di Korlantas Polri, KPK menjerat Djoko dengan pasal TPPU, yakni Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 Ayat 1 dan atau Pasal 6 Ayat 1 UU No. 15/2002 tentang tindak pidana yang sama.
Baca Juga:
JAKARTA - Irjen Djoko Susilo menantang KPK. Tak terima dikenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus simulator, melalui Kuasa Hukumnya,
BERITA TERKAIT
- Jadi Pembicara di Rakor MKKS SMA/SMK se-Papua Barat, Filep Wamafma Paparkan Materi Otsus Bidang Pendidikan
- Dirjen Bimas Islam Kemenag Terpilih Jadi Ketua Badan Wakaf Indonesia
- Azis Syamsudin Akan Diperiksa soal Penerimaan Fasilitas di Rutan KPK
- Dorong Inovasi Industri Farmasi, Daewoong Meluncurkan Global Talent Community
- Jatah Honorer di PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, TMT 2019 Ikut Seleksi CPNS
- Ketum LDII: Reformasi Jangan Sampai Mengorbankan Cita-Cita Pendirian Negara Ini