Jenderal Djoko Tantang KPK

Disangka Cuci Uang, Siap Pembuktian Terbalik

Jenderal Djoko Tantang KPK
Jenderal Djoko Tantang KPK
JAKARTA - Irjen Djoko Susilo menantang KPK. Tak terima dikenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus simulator, melalui Kuasa Hukumnya, Hotma Sitompul, dia siap melakukan pembuktian terbalik atas sangkaan KPK terkait penerapan pasal pencucian uang kepada kliennya.

’’Siap, siap selalu melakukan pembuktian terbalik. Tanya ke KPK sudah punya bukti apa. Kenapa tidak dari awal, kami semua mengetahui dari media bahwa ada Pasal TPPU dikenakan kepada Irjen Djoko,’’ katanya usai mendatangi Kantor KPK, Selasa (15/1).

Sebelumnya, dalam kasus pengadaan peralatan SIM di Korlantas Polri, KPK menjerat Djoko dengan pasal TPPU, yakni Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 Ayat 1 dan atau Pasal 6 Ayat 1 UU No. 15/2002 tentang tindak pidana yang sama.

Hotma mengaku terkejut dengan sangkaan KPK tersebut. Pasalnya, ia mempertanyakan pencucian uang bagaimana yang dimaksudkan oleh Komisi Antirasuah tersebut. Dirinya justru mempertanyakan uang yang dimaksudkan sebagai tindak pencucian uang itu uang yang mana. Dan, soal kepemilikian rumah mewah dan aset lain dari Irjen Djoko yang diduga terkait pencucian uang tersebut, pihaknya menekankan kepada KPK untuk membuktikan terlebih dahulu seluruh kekayaan kliennya tersebut.

JAKARTA - Irjen Djoko Susilo menantang KPK. Tak terima dikenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus simulator, melalui Kuasa Hukumnya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News